Site icon Radar Sulteng

Denda Pajak Ranmor Dihapus, Tim Samsat Sosialisasi ke Jalan

Usai melakukan sosialisasi di jalan Sudirman selanjut KUPTD Samsat Yudi bersama Kacab Jasa Raharja Teguh melihat langsung aksi ATT di parkiran kantor Gubernur Sulteng. (Foto: lib)

PALU – Pemerintah Sulawesi Tengah melalui Kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di masing-masing wilayah akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

Terhitung Senin, 4 September 2023 Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapus. Wajib pajak tinggal membayar pajak pokoknya apabila memiliki kendaraan bermotor (Ranmor) mengalami keterlambatan untuk membayar.

Selain itu juga bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II dan seterusnya serta bebas tarif progresif. Dalam brosur yang dibagi-bagikan ke pengguna jalan tertulis bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK maka dihapus datanya.

Untuk mendukung program Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur Ma’mun Amir, tim Samsat Palu langsung tancap gas melakukan sosialisasi di jalan dan juga melakukan Aksi Tempel-Tempel (ATT) ke tempat parkir kantor Gubernur Sulteng.

Upaya tersebut dilakukan dengan tujuan agar masyarakat khususnya wajib pajak paham kewajibannya dan memanfaatkan program stimulus yang digagas Gubernur Sulteng dengan adanya sosialisasi bersama melibatkam tim terpadu Samsat yakni, Bapenda, Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Sulteng.

Penghapusan denda pajak Ranmor, BBN-KB II dan pajak progresif, bagian upaya pemerintah Provinsi Sulteng menekan inflasi daerah dan pemulihan ekonomi masyarakat pasca bencana alam dan Covid-19.

“Stimulus berupa penghapusan denda yang diberikan khusus kepada pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan bebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor kedua dan juga tarif progresif,” jelas
Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah Wilayah I Palu, Yudiansyah Latjinala, SSos MAP ditemui di lapangan, Jumat (1/9).

Menurutnya, terkait penghapusan sanksi administrasi berupa denda PKB dan bebas BBN-KB II dan bebas tarif progresif berlaku mulai Senin, 4 September 2023 hingga Desember 2023.

“Ingat yang dihapus dendanya saja bukan pajak pokoknya, serta bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan seterusnya juga tidak ada lagi biaya progresif,” tegas Yudiansyah didampingi Kepala Cabang Jasa Raharja Sulteng, Teguh Afrianto dan juga Kasi STNK Kompol Sulardi.

Terpisah Kepala Seksi Penetapan dan Penagihan Samsat Wilayah 1 Palu Hj Nurhilmi Labalado SE
terkait program Sistem
Adminitrasi manunggal Satu Atap (Samsat) Wilayah 1 Palu, juga menggelar Aksi Tempel-tempel (ATT) kendaraan bermotor milik aparatur sipil negara (ASN), bagian upaya mengingatkan kepada pemilik Ranmor soal kewajiban membayar pajak.

Dengan demikian katanya, publik dapat mengambil contoh dan tauladan ASN. ‘’Tujuan ATT selain menaikkan fiskal daerah sebagaimana visi Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, ATT juga sebagai upaya budaya dan cermin disiplin ASN kepada masyarakat. Kalau ASN tertib dengan wajib pajak Ranmor tentu kita akan mudah nantinya di kegiatan yang sama di masyarakat,’’ jelas Ilmi meyakinkan.

ATT dilakukan di tempat parkir kantor gubenur Sulteng bersama tim Jasa Raharja. Satu persatu kendaraan bermotor dicek menggunakan aplikasi untuk memastikan menunggak atau tidak. Bagi yang menunggak langsung ditempel imbauan untuk segera membayar pajak Ranmor yang menunggak di Samsat terdekat.

Perlu diketahui bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng melalui Samsat di seluruh wilayah terhitung Senin 4 September 2023 memberlakukan Penghapusan Sanksi Adminitrasi Denda PKB, dan bebas BBN-KB II serta bebas progresif hingga 31 Desember 2023.

”Olehnya, dihimbau masyarakat Sulteng dapat segera memanfaatkan ‘Nol Denda’ PKB dan bebas BBN-KB II serta bebas progresif,” kata Ilmi dibenarkan KTU Lismawati yang juga turun lapangan.

Terpisah Kepala Jasa Raharja Sulteng, Teguh Afrianto ditemui dilapangan mengatakan sesuai data yang dimiliki Jasa Raharja ada 600 ribu unit kendaraan bermotor di Sulteng belum bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ). Bila dikalikan nominalnya Rp35 ribu per ranmor maka jumlahnya senilai sekitar 21 miliar.

“Kami dari Jasa Raharja juga bersinergi menurunkan tim dalam aksi bagi-bagi brosur kepada masyarakat pengguna jalan. Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan momen khusus karena denda SWDKLLJ juga dihapus,” ujar orang pertama di Jasa Raharja Sulteng itu.

Sementara itu data Ranmor yang menunggak pajak di Kota Palu diperoleh jumlahnya sebanyak 249 ribu unit. Bila dinominalkan jumlah pajak yang menunggak senilai kurang lebih 60 miliar kurun waktu 5 tahun terakhir. (lib)

Exit mobile version