PALU-Pengacara dari pemilik asli SPBU Dewi Sartika (Destik) Kota Palu, Salmin Hedar, SH, menyayangkan terjadinya eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), terhadap SPBU yang dimiliki oleh Ny. Ni Ketut Suciati. Pengadilan Agama Palu menurut Salmin Hedar telah melakukan eksekusi illegal.
“ Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Palu terhadap SPBU Destik di Jalan Dewi Sartika Kota Palu ini lilegal. Kenapa saya katakan illegal, karena pemilik SPBU ini sedang berperkara di Pengadilan Negeri Palu. Harusnya Pengadilan Agama menahan diri dulu sampai perkara ini selesai, atau telah berkekuatan hukum tetap. Ini ada apa Pengadilan Agama melakukan eksekusi seperti ini, “ kata Salmin Hedar.
Dijelaskan Salmin, kalau kita cermati betul pernyataan Ketua Pengadilan Agama pada saat eksekusi SPBU Destik, Ketua Pengadilan Agama, Hj. Nuranah, mengatakan yang menjadi dasar mereka turun eksekusi adalah adanya putusan Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palu.
“Memang betul ada putusan itu, tapi kan masih dalam proses kasasi, belum inkracht. Sesuai dengan pemberitahuan Mahakamah Agung RI yang kami terima dua hari yang lalu bahwa perkara kasasi Ni Ketut Suciati diterima oleh Mahkamah Agung di register dengan nomor perkara 982K/Ag/2023 tanggal 21 Juli 2023, “ paparnya.
Dengan adanya proses kasasi, kata Salmin itu artinya perkara ini belum inkcraht. Sehingga belum bisa di eksekusi. Pengadilan Agama harusnya menunggu dulu sampai inkracht. “ Ini kok langsung di eksekusi. Dorongan dari siapa ini. Diduga ini desakan dari pemenang lelang. Walaupun dia pemenang lelang, karena ini masih dalam perkara, dan dia membeli lahan ini kan masih dalam perkara. Jadi belum bisa dijadikan dasar eksekusi. Apalagi ketua bilang ada putusan yah, dari Pengadilan Agama. Itu saya anggap Pengadilan Agama itu keliru. Eksekusi yang dilakukan itu saya sebut illegal, “ tegas Salmin.
Kemudian, Pengadilan Agama juga mengatakan bahwa seolah-olah ibu Ni Ketut Suciati ini yang berhutang, di Bank BSI. Itu salah besar. Yang berhutang itu bukan ibu Suciati tetapi yang berhutang itu atau debitur itu PT Gasmindo Utama. “ Yang berhutang itu PT Gasmindo, bukan ibu Suciati, “bebernya.
Olehnya itu, Salmin Hedar berencana akan melaporkan Pengadilan Agama ke Komisi Yudisial karena melakukan eksekusi di objek perkara yang sedang bersengketa di Pengadilan. Apalagi eksekusinya tersebar di berbagai media massa yang menyatakan pihak Pengadilan Agama melakukan eksekusi, yang dibackup oleh aparat kepolisian berkekuatan 60 personel.
“ Memang pengadilan itu dalam beberapa aturan atau ketentuan itu tidak bisa dijadikan tergugat, tetapi tindakan pribadi dari Ketua Pengadilan Agama itu bisa digugat. Dia akan saya laporkan ke Komisi Yudisial karena tidak melakukan tugas penanganan hukum sebagaimana mestinya, “ tandas Salmin.
Dikatakan Salmin, meski pernyataan ketua Pengadilan Agama juga disebutkan karena sudah dimenangkan oleh PT Butol Raya Nusantara itu tidak bisa serta merta mendapatkan objek perkara ini, karena belum balik nama, dari debitur pemenang lelang.
“Kesimpulannya, berita tentang eksekusi itu adalah sesat dan sangat menyesatkan. Tidak layak itu Ketua Pengadilan Agama bicara seperti itu, “ pungkasnya.(mch)