Site icon Radar Sulteng

PT Teku Sirtu Utama Dibangun Melalui Proses Sesuai Regulasi

IST SESUAI KETENTUAN: Stone Crusher milik PT Teku Sirtu Utama yang dibangun diatas lahan yang telah memiliki alas hak SESUAI KETENTUAN: Stone Crusher milik PT Teku Sirtu Utama yang dibangun diatas lahan yang telah memiliki alas hak. FOTO: IST

PALU- Manajemen PT Teku Sirtu Utama, Rocky Mathianus, merespons dengan tegas informasi yang menuduh perusahaan melanggar izin lingkungan dan memanfaatkan aliran sungai tanpa izin pemerintah. Mereka menegaskan pentingnya memberikan penjelasan mengenai perusahaan dan memperkuat fakta yang berhubungan dengan isu tersebut.

Manajemen PT Teku Sirtu Utama dengan tegas membantah tuduhan bahwa perusahaan dibangun tanpa memiliki dokumen lingkungan. Ia mengaku pembangunan stone crusher sebelumnya telah memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta mendapatkan izin lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Banggai.

“Ini terbukti dengan terbitnya Surat Keputusan DPMPTSP nomor: 503/012/DPMPTSP/IL/XII/2020, yang ditandatangani dan dicap oleh Kepala DPMPTSP Banggai, Irmayanti, yang menjadi dasar izin perusahaan ini,” tandas Rocky, melalui rilisnya, Selasa (1/8).

Terkait dengan legalitas lahan dan pengalihan aliran sungai, juga mengklarifikasi bahwa lokasi pabrik batu pecah perusahaan berada di atas lahan yang telah memiliki alas hak yang legal yaitu sertifikat hak milik (SHM) yang dibeli dari masyarakat.

Selain itu, terkait pengalihan aliran sungai bukan atas inisiatif perusahaan, melainkan merupakan permintaan dari masyarakat Desa Teku dan Desa Toweer yang memohon bantuan untuk mengatasi banjir akibat lengkungan aliran sungai. Permohonan ini telah diajukan melalui surat yang diketahui oleh Camat Balantak Utara dan ditujukan kepada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah.

“Selanjutnya, surat persetujuan dari Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah menjadi dasar bagi Camat Balantak Utara untuk mengajukan permohonan normalisasi sungai kepada perussahaan kami,” terangnya.

Manajemen PT Teku Sirtu Utama menekankan bahwa berdirinya usaha batuan di Desa Teku telah melalui proses panjang dan sesuai persyaratan pemerintah. Mereka telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Pemerintah Republik Indonesia.

Dengan penjelasan ini, Manajemen PT Teku Sirtu Utama berharap masyarakat dapat mendapatkan informasi yang benar dan menyadari niat baik perusahaan dalam mendukung program pemerintah daerah untuk mendorong perkembangan investasi di daerah demi kesejahteraan masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat mencari kebenaran sebelum menyampaikan informasi kepada masyarakat, agar dapat membantu memperkuat pemahaman tentang peran PT Teku Sirtu Utama dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(awl)

Exit mobile version