Site icon Radar Sulteng

KPK Gelar Rapat dengan Pelaku Usaha di Sulteng

DISKUSI : Pejabat dari Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI, Teguh Widodo, saat berdiskusi dengan pelaku usaha di kantor Kadin Sulteng, (05/08/2024).(FOTO: ISTIMEWA/RADAR SULTENG)

PALU-Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, selama empat hari berada di Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan sosialisasi fungsi dan kerja Direkrorat Anti Korupsi kepada para pengusaha di daerah ini.

Metode sosialisasi berbentuk diskusi, dipimpin oleh ketua tim dari Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha Teguh Widodo bersama empat orang stafnya. Kegiatan ini dihadiri Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Koruposi Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Nur Rahmatu, dan jajaran pengurus Kadin Sulteng.

Sedangkan penyiaran dipandu oleh Sekretaris KAD Anti Korupsi Sulawesi Tengah, Hardi D. Yambas, SH, yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulteng, Sejak Senin (05/08/2024), dan akan berakhir pada Kamis ( 08/08/2024).

Kegiatan ini diselenggrakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Kedua Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Dalam rangka mengimplementasikan program pencegahan korupsi secara terintegrasi, diperlukan peran serta pemangku kebijakan dengan pelaku usaha untuk bersama-sama melakukan pencegahan korupsi demi terciptanya dunia usaha yang bersih.

Agenda rapat (diskusi), pertama, KPK melakukan pendalaman bersama asosiasi usaha sektor perumahan, perhotelan di Provinsi Sulawesi Tengah terkait kendala persyaratan perizinan pengusahaan air tanah dan pertanahan. Kedua, melakukan diskusi pendalaman dengan asosiasi usaha sektor infrastruktur di Provinsi Sulawesi Tengah terkait kendala transparansi dalam proses pemilihan penyedia pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketiga, diseminasi pedoman pencegahan korupsi (PanCEK).

Dalam pengantar sosialisasinya, Teguh Widodo mengatakan sosialisasi yang dilakukan KPK saat ini menjaring sebanyak-banyaknya informasi, masukan dan berbagai usulan dari para pelaku usaha, atau badan usaha yang ada di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah.

“Kami dari KPK butuh masukan. Kami dipencegahan dan pemberantasan melakukan upaya-upaya ini agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi,” kata Teguh Widodo.

Pada kesempatan itu, KPK banyak menerima masukan dari para aktivis asosiasi badan usaha yang ada di Sulawesi Tengah, seperti Kadin, REI, Gapensi, Apernas, Inkindo, Perkindo, Astekindo, ATAKI, ASPAL, pengusaha alat berat, dan Aspeknas, ASPETA, PHRI, AKINDO, APJI, GPEI, BPD Gapensi, DPD Aspekindo, DPD AKLI, Apindo, dan Ardindo Sulteng.

Semua pelaku usaha yang memiliki jabatan Ketua maupun Sekretaris, memberikan masukan sebanyak-banyaknya kepada KPK. Sebaliknya, KPK berjanji akan memberikan kontribusi berupa desain regulasi terhadap pencegahan dan pemberantasan anti korupsi di Indonesia.(mch)

Exit mobile version