PALU-Salah satu tugas negara yang sangat penting adalah memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kelompok usaha ini kini menjadi perhatian serius dari pemerintah, agar kelompok UMKM tetap diberdayakan dan disejahterakan. Negara harus hadir dalam pemberdayaan yang sekarang sedang gencar dilakukan.
Sebagai bagian dari pemerintah pusat, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Muhidin Said terus memantau dan mendampingi masyarakat di Sulawesi Tengah untuk mendapatkan stimulus pemberdayaan dan kesejahetaraan itu.
Bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, H. Muhidin Said turun lapangan didampingi Tenaga Ahli (TA) H. Muhidin Said yang terus berkeja tidak mengenal waktu menyapa dan menyahuti kebutuhan utama masyarakat di daerah ini.
Seperti yang dilakukan oleh H. Muhidin Said yang diwakili anggota DPRD Sulteng terpilih Hendri Muhidin, didampingi Tenaga Ahli Salihudin, juga staf Wahid Tarim dan Ervina Nuryanti memberikan pemahaman tentang pemberdayaan UMKM secara langsung kepada 500 warga masyarakat yang ada di Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu dan sekitarnya, Kamis (11/07/2024).
Pada kesempatan itu salah satu pejabat yang mewakili pimpinan OJK Sulteng, Ferdian Aryo, yang juga Kepala Bidang (Kabid) Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulteng, menjelaskan tentang berbagai program pemberdayaan UMKM dari pemerintah.
Secara gamblang dijelaskan oleh Ferdian tentang menjadi pelaku UMKM yang baik. Misalnya cara pemanfaatkan pinjaman, jangan sampai terjebak dengan peminjaman online bodong alias abal-abal. Sebab, menurutnya ada dua pinjaman itu, yakni pinjaman produktif dan pinjaman konsumtif.
“Kita harus mengutamakan itu pinjaman produktif untuk meningkatkan perusahaan kecil kita ini. Maka kita harus berhati-hati dalam memanfaatkan pinjaman itu. Jangan sampai terjebak dengan iming-iming dari lembaga peminjaman online (pinjol) yang banyak bertebaran di android kita, “ kata Ferdian Aryo. Ferdian lalu menjelaskan yang namanya Pinjol online yang resmi dan tidak resmi. Kemudian pinjol mana yang harus dihindari.
Pada sesi tanya jawab, OJK dipertanyakan dengan sering terjadinya pengurangan saldo oleh beberapa bank terhadap rekening nasabah. Dikatakan Ferdian, bila saldo hilang, jika itu bukan atas perintah bapak ibu maka segera melakukan pelaporan ke OJK.
“Segera melapor ke OJK. Ada kode spesifik di buku bank saat terjadi transaksksi. Ada formnya. Kode itu yang harus ibu bapak lihat, dan cek apa konten pengambilannya atau pengisiannya, di buku bank saat bertransaksi, “ ujar Ferdian.
Dijelaskannya pelaku UMKM juga disiapkan fasilitas Kredit Untuk Rakyat ((KUR). Di semua bank pemerintah dan Pegadaian ada fasilitas KUR ini. “Tetapi UMKM-nya harus jelas, ada izinnya. Izin usahanya. Kemudian mengajukan permohonan untuk mendapatkan KUR. Namun, KUR sendiri memiliki kuota. Siapa yang sudah pernah mendapatkan KUR harus gantian lagi dengan pelaku UMKM lain yang belum pernah mendapatkan bantuan KUR, “ pungkas Ferdian.(mch)