Site icon Radar Sulteng

KRAK Sulteng Laporkan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Sulteng ke Kejati

MELAPOR : Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bereki, saat memasukan laporannya tentang penyalahgunaan dana hibah KONI Sulteng ke Kejati Sulteng, Jumat (12/05/2023). (FOTO : ISTIMEWA/RADAR SULTENG)

PALU – Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Harsono Bereki, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah tahun anggaran 2021 di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulteng.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Harsono ke pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulteng pada Jumat (12/05/2023) siang kemarin sekitar pukul 14.00 Wita.

“Soal pertanggung jawaban dana hibah sebesar Rp 9 miliar untuk kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 lalu,” ujar dia kepada Radar Sulteng.

Koordinator lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti rasuah itu menyebut ada dugaan bahwa KONI Sulteng tidak menyerahkan LPJ anggaran hibah sebelumnya, namun sudah kembali mendapat sokongan dana untuk PON XX tahun 2021 di Papua. “Itukan banyak diduga tidak sesuai. Sesuai dengan laporan yang masuk ke kami,” katanya.

Menurut Harsono proses pencairan dana hibah itu seyogyanya melewati tahap pertanggungjawaban anggaran sebelumnya untuk mendapat hibah baru. Namun dirinya menduga proses seperti itu tidak dilakukan. Pihaknya kemudian berharap agar penyidik Kejati Sulteng segera membongkar dugaan kasus korupsi ini dengan meminta LPJ KONI Sulteng. “Inikan praduga tak bersalah nanti dibuktikan disana di Kejati,” jelasnya.

Dirinya berharap pihak kejaksaan segera memanggil siapa-siapa saja yang bertanggung jawab ihwal penggunaan anggaran di KONI Sulteng serta berapa sesungguhnya anggaran yang telah mereka gunakan dan apakah proses mendapatkan dana hibah itu sudah sesuai prosedur atau seperti apa? Sebab informasi yang KRAK Sulteng temukan di lapangan penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai prosedur.

“Tetapi informasi ini kami belum bisa buka, bahwa KONI Sulteng mendapatkan anggaran Rp 9 miliar itu diduga tanpa ada pertanggungjawaban yang lama,” sebut dia.

Ia berharap pihak Kejati Sulteng tidak ‘melirik sebelah mata’ laporan mereka, “Bagaimana Kejati Sulteng itu benar-benar punya niat baik untuk mengusut tuntas semua laporan masyarakat,” paparnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Muhammad Ronald membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya betul, ada laporannya,” singkat dia.(ril)

Exit mobile version