SIGI-Salah satu kader Posyandu Desa Ranteleda Kecamaan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Dosiarni, merasa dirinya dizolimi oleh Kepala Desa (Kades) Ranteleda, Idrus. Seperti diketahui Kades Ranteleda, Idrus, telah memberhentikan Dosiarni dari kader Posyandu atau Posbindu (Lansia) Desa Ranteleda.
“Pemberhentian ini tidak bijaksana dan terkesan sewenang-wenang atau arogan dari seorang Kades, karena tidak pernah memberikan teguran dalam bentuk surat (Surat Teguran atau Surat Peringatan). Tetapi langsung memberikan surat pemberhentian kepada saya. Tanggal surat pemecatan itu 2 Januari 2024, dengan nomor surat yang ditandatangani Kepala Desa Ranteleda 140/01/2024/Pemdes, “ ungkap Dosiarni kepada Radar Sulteng, Minggu (14/01/2024).
“Anehnya surat itu tidak menggunakan konsideran atau dasar hukum pemecatan, tetapi menggunakan sepucuk surat biasa seperti surat cinta. Ini ada apa pak Kades?, “ cecar Dosiarni.
Dosiarni menduga pemecatan ini terkait pemasangan baliho salah satu Caleg Golkar, pak Jermia. Saat pemasangan dirinya tidak berada di tempat. Saat itu dia sedang berada di Kota Palu. Membantu saudaranya yang saat itu sedang merayakan Natal dan Tahun Baru 2024. Dosiarni mengaku baru dia ketahui pemasangan baliho itu, setelah ada warga desa yang memberitahukan dirinya kalau Kades melarang pemasangan baliho itu di warungnya.
Dikatakannya sebagai warga yang demokratis tidak ada yang melarang. Tidak ada aturan satupun yang melarang warga Indonesia yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi untuk melakukan sosialisasi alat peraga kampanye (APK).
“Yang saya tau, yang dilarang itu APK dipasang di rumah ibadah, atau kantor desa, “ ucap Dosiarni. Seraya menginformasikan, selama ini Panwaslu di Kecamatan Palolo dan Desa Ranteleda tidak pernah menegurnya, apalagi mempermasalahkan baliho pak Jermia.
“Harusnya pak Kades bersikap netral dalam masalah ini. Kades tidak bisa memihak. Kades harus bersih dari politik, “ bebernya.
Ditegaskan Dosiarni, Kades Ranteleda terlihat tidak adil karena tebang pilih. Sebab ada Ketua Pemuda di Desa Ranteleda justeru tidak diberhentikan, karena dia mendukung ibu Dewi dan di depan rumahnya ada baliho besar milik ibu Dewi. “Harusnya pak Kades juga memecat Ketua Pemuda juga. Masa cuma saya yang dipecat, “ ucapnya.
Sementara itu, dikonfirmasi di nomor WhatsApp (WA) Kades Ranteleda, Idrus, mengatakan dalam klarifikasinya, keputusannya memberhentikan kader Posyandu atas nama Dosiarni sama sekali tidak terkait dengan masalah politik, yaitu Pemilihan legislatif (Pileg) . Tetapi hanya masalah kinerja.
“Pemberhentian kader itu tidak ada sangkut pautnya dengan pemilihan calon anggota legislatif. Apalagi terkait dengan masalah baliho. Waduh, ini sudah dibesar-besarkan. Tetapi ini hanya masalah kinerja. Karena dalam setiap pertemuan dengan warga dan aparat desa saya, yang dibawah adalah masalah pelayanan aparat desa kita. Disini masalah kinerja, bukan baliho, “ tegas Kades Ranteleda, Idrus.
Idrus nempertanyakan mengapa baru sekarang masalah ini dimunculkan. Pada saat pemberhentian ketua RT tidak ada yang protes. Mungkin saja ini tahun politik, sehingga masalah baliho ini dipermasalahkan.
Kades mempermasalahkan kinerja Dosiarni. Karena tidak pernah aktif dan hadir dalam setiap kegiatan Tim Penggerak PKK Desa Ranteleda.
“Setiap kegiatannya ibu PKK, Dosiarni sebagai kader tidak pernah ikut kegiatan. Tiap ada pertemuan tidak pernah hadir, “ jelas Kades.
Namun Dosiarni membantah tudingan Kades soal bergiat di PKK, apalagi dituding tidak hadir. Karena Dosiarni mengatakan dia bukanlah pengurus TP-PKK tetapi kader Posyandu. “Bohong itu kalau saya tidak pernah hadir dalam kegiatan desa. Lagian, tugas saya kan kader. Bukan pengurus TP-PKK. Jadi tidak ada hubungannya, ” bantah Dosiarni.
Namun demikian, mengenai masalah teguran atau Surat Peringatan, kata Kades, dia selalu memberikan arahan dan penyampaian berhubungan dengan kebijakan pemerintah desa.
“Setiap awal tahun memang selalu ada pergantian. Kalau ada pergantian wajar saja. Jadi ini bukan politik. Tapi sekali lagi hanyalah masalah kinerja, “ cetusnya.
Menurut Kades, terkait pemberian surat pemberhentihan, saat itu diberikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Najamudin secara langsung. Waktu pemberian surat Dosiarni berada di rumahnya di Ranteleda.
“Pak Sekdes Najamudin, selain menyerahkan surat pemberhentian juga menyerahkan honor terakhirnya. Walaupun belum cair, saya harus kasih, “ ucapnya.
Ditanyakan soal PKH, dijawab Idrus itu merupakan kebijakan Pemerintah Pusat dari Presiden Jokowi. Pemerintah Desa tidak berhak untuk melakukan intervensi. “Bukan saya yang tentukan PKH itu. Itu data pusat, “ jawabnya.
Diakhir klarifikasinya, Idrus berharap warga desa selayaknya mendengarkan apa saja keterangan dan arahan dari pemerintah desa. “Kalau mau maju kita punya desa, harus dengar arahan dari pemerintah desa kita, “ pungkas Idrus.(mch)