MOROWALI-Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rahmansyah Ismail, digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, terkait dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam prosesi Pilkades serentak di Kabupaten Morowali yang ditengarai bermasalah dengan hukum.
Ketua tim Penasehat Hukum (PH) calon Kades, M. Rais, Jamrin Zainas, SH., MH,mengatakan saat ini perkara pemilihan Kades Ambunu Bungku Barat sedang bergulir di PTUN Palu. Calon Kades M Rais, didampibgi oleh empat orang pengacara yang dipimpin langsung advokat Jamrin Zainas, SH., MH, yang juga mantan Ketua Bawaslu Sulteng.
Dijelaskan Jamrin, dalam kasus ini ada tiga persoalan yang terjadi dalam proses Pilkades yang dilaksanakan pada Agustus tahun 2023 di Kabupaten Morowali.
Pertama, yang menjadi persoalan dalam pemilihan saat itu terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditengarai bermasalah. Karena, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2020 menyebutkan pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Kades minimal 6 bulan berdomisili di Desa Ambunu, baru bisa menggunakan hak pilihnya.
“Ternyata belum enam bulan sudah menggunakan hak pilihnya, “tegas Jamrin.
Kedua, berkaitan dengan janji politik memberikan lahan kepada warga dua hektare per rumah tangga. Masalah janji politik ini ternyata mempengaruhi pilihan warga untuk memilih incumbent. Ketiga, masalah prosedur dalam proses terbitnya SK Bupati yang menetapkan yang bersangkutan untuk dilantik sebagai Kepala Desa (Kades) Ambunu Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
“Berdasarkan terbitnya SK Bupati dan ditindaklanjuti dengan pelantikan, maka tim kuasa hukum mengajukan gugatan ke PTUN Palu untuk membatalkan SK tersebut, yakni SK pengangkatan Kades Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, “ beber Jamrin kepada Radar Sulteng, Minggu (14/01/2024).
Menurut ketua tim kuasa hukum, Jamrin Zainas, sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan banding administrasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali berdasarksn Perma Nomor 6 tahun 2018. Selain itu, pihaknya juga sudah melaporkan ke Polres Morowali terkait dengan pemalsuan dokumen yang hingga saat ini masih bergulir di Polres Morowali.(mch)