Site icon Radar Sulteng

Gubernur Sulteng Terima Audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng

AUDIENS : Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdi Mastura didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Rudi Dewanto menerima audiensi Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Sulteng Lubis Latif di Ruang Kerja Gubernur, Selasa (14/11/2023).

PALU – Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdi Mastura didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Rudi Dewanto menerima audiensi Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Sulteng Lubis Latif di Ruang Kerja Gubernur, Selasa (14/11/2023).

Kedatangan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng guna meningkatkan koordinasi dengan Pemprov Sulteng

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sampai saat ini masih terus berupaya untuk bersinergi bersama Pemerintah Kab/Kota dalam rangka memberikan jaminan sosial kepada masyarakat ekonomi lemah di Sulteng.

“Ini untuk melindungi masyarakat kita,” ucap Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Lubis Latif, di Palu, Senin.

Pemberian jaminan sosial itu, kata dia, sebagai salah satu bentuk upaya dalam penanggulangan kemiskinan daerah, sekaligus untuk meringankan beban masyarakat.

“Lewat jaminan sosial ini akan mampu melindungi masyarakat rentan,” ujarnya.

Gubernur pun akan mendiskusikan kepada kepala daerah Kabupaten/Kota dalam rangka mendorong bupati dan wali kota untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja miskin pada sektor informil diwilayahnya “nanti setengah anggaran tersebut akan kami upayakan bantu, ini adalah ide dan gagasan.”papar Gubernur

Sementara itu ditempat terpisah usai menemui Gubernur Sulteng, Kepala BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa Jaminan Sosial ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan, baik sektor formal maupun informal.

“Oleh karena itu, program ini hadir sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja rentan bukan penerima upah, dengan bentuk perlindungan resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Banyak manfaat yang di dapat dari Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” terangnya.(/*)

Exit mobile version