PALU-Panitia rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun haji 2023 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kini disorot. Pasalnya, dalam rekrutmen petugas haji, ada peserta yang tidak layak lulus justru diluluskan sebagai PPIH yang akan bertugas tahun ini.
Sebuah sumber yang minta namanya dirahasiakan kepada media ini, mengaku sangat keberatan dan memprotes keras atas pelulusan itu, karena dinilai tidak fair dan panitianya hanya pandai melakukan rekayasa.
“ Ini tidak fair namanya. Masa ada yang diluluskan, sementara dia tidak memenuhi syarat, karena salah satu syarat yaitu masalah waktu dia tidak memenuhinya. Diharuskan 5 tahun durasi waktu setelah dia pernah menjadi petugas haji sebelumnya, sesuai dengan surat edaran Kakanwil Kementerian Agama Sulawesi Tengah tertanggal 9 Januari 2023. Disebutkan, peserta yang pernah menjadi petugas haji sebelumnya harus jedah 5 tahun baru ikut lagi. Dan ternyata dalam kasus ini ada peserta yang lulus justeru belum genap 5 tahun, “ ungkap sumber kepada media ini.
Dia lalu menunjukkan aturannya, yakni surat Kakanwil Kemneterian Agama Sulawesi Tengah Nomor B 939/Kw.22.3/1/HJ.02/01/2023 tertanggal 9 Januari 2023, yang menyebutkan pada poin 1 bahwa calon petugas haji yang direkrut adalah ASN yang belum pernah menjadi petugas haji atau ASN yang pernah menjadi petugas haji minimal 5 (lima) tahun sebelumnya.
Protes dia, merujuk pada satu nama hasil pengumuman petugas haji, dia melihat nama Kepala Bidang (Kabid) di Kanwil Kemenag Sulteng berinisial Kf diluluskan. Padahal Kf belum memenuhi syarat karena baru 4,6 tahun menjadi petugas haji.
Sumber juga memperlihatkan sebuah screnshoot (tangkapan layar) di media sosial (medsos) Facebook saat Haji Kf bertugas di tanah suci Makkah almukaram tahun 2018. “ Ini buktinya beliau pak Haji Kf itu pernah bertugas haji di tanah suci tahun 2018, “ tuturnya, menunjuk foto itu.
Ketua Panitia rekrutmen PPIH Sulteng, H. Arifin, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya di Kanwil Kemenag Sulteng Jln. Prof Moh. Yamin Kota Palu, bergeming, menurutnya protes dan kritikan itu sudah lama terjadi. “ Wah, ini masalah tahun lalu ini. Tapi diangkat lagi, “ sebutnya.
Mengenai aturan yang disebutkan harus 5 tahun untuk calon petugas haji sudah tidak berlaku lagi, setelah terbit surat edaran baru dari Kakanwil Kemenag Sulteng, nomor 1560/Kw.22.3/1/HJ.02/01/2023 tertanggal 11 Januari 2023.
Menurut Haji Arifin selaku ketua panitia rekrutmen PPIH, pihaknya berpegang pada surat edaran terbaru ini, dimana surat ini mengatur dengan tegas pada point 2. ASN yang pernah menjadi petugas haji tahun 2018 dan tahun sebelumnya, dapat mendaftar kembali menjadi calon petugas haji tahun 1444H/2023 M.
“ Ini dasar kami, mengikuti surat edaran ini. Dan peserta yang lulus sudah layak lulus. Karena semua peserta melalui ujian seleksi yang sangat ketat, “ tegas Arifin.
Namun demikian, menyikapi terbitnya surat edaran baru yang hanya berselang dua hari diganti oleh panitia, membuat sumber ini merasa terzolimi. Seolah menghambat peluang dan kesempatan ASN Kemenag RI yang lainnya untuk berpartisipasi menjadi petugas haji.
Sumber sangat menyayangkan terbitnya surat edaran revisi 11 Januari 2023 tersebut. Dikatakannya, sangat terlihat jelas bahwa panitia mau meloloskan oknum tertentu agar bisa ke tanah suci juga. Padahal sumber ini pernah lolos di musim haji sebelumnya, sudah lulus 100 persen tetapi tidak diluluskan untuk menjadi petugas haji ke tanah suci. Bahkan namanya digantikan oleh orang lain.
“ Saya di musim haji sebelumnya di tahun 2019 lulus murni. Tapi dorang tidak kase berangkat di 2022. Anehnya, beberapa staf Kemenag yang justeru diberangkatkan, “ ungkapnya.(mch)