Site icon Radar Sulteng

Ahli Perbankan Sebut Batal Demi Hukum, Lelang Tanah dan Bangunan SPBU Dewi Sartika Palu

SIDANG : PH Salmin Hedar menghadirkan dua ahli hukum perbankan dan ahli hukum perdata di PN Palu.SIDANG : PH Salmin Hedar menghadirkan dua ahli hukum perbankan dan ahli hukum perdata di PN Palu.(FOTO: MUCHSIN SIRADJUDIN/RADAR SULTENG)

PALU-Ahli Hukum Perbankkan dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Dr. Surach Winarni, SH., MH, dan Ahli Hukum Perdata Agraria dari Universitas Tadulako (Uantad) Palu Dr. Asmadi Weri, SH., MH, keduanya menerangkan keahlianya dalam bidang mereka, dimana dalam persidangan perkara Perdata Nomor: 152/Pdt.G/2022/PN.Pal.

Keduannya menerangkan dibawah sumpah bahwa lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu atas tanah berikut bangunan SPBU Dewi Sartika adalah batal demi hukum, dikarenakan Akta Jual Beli (AJB) No. 250/2016 tanggal 6 Desember 2016 dan Akta Jual Beli No. 251/2016 tanggal 6 Desember 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Hasnah, SH., M.Kn, didasari dengan Surat Kuasa Mutlak (Tanggal 23 September 2016) yang tentu dilarang oleh Menteri Dalam Negeri, dimana merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai pemindahan hak atas tanah Jo Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaraan Tanah (“Pasal 39 ayat (1) huruf d”) menyatakan : “PPAT menolak membuat akta salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahaan hak”.

Menurut kedua shli tersebut, Surat Kuasa Menjual dapat dilakukan jika penjual berhalangan hadir dihadapan Notaris atau berada di luar kota, sedangkan jual beli tanah berikut bangunan SPBU Dewi Sartika Palu pemiliknya (Ni Ketut Suciati) pada saat itu berada di Kota Palu, seharusnya pembuatan Akta Jual Beli dimaksud tidak perlu menggunakan Surat Kuasa Menjual, apalagi Surat Kuasa Menjual dimaksud hanya dibuat di bawah tangan, bukan kuasa Notariil (autentik), maka oleh karena itu menurut kedua ahli Akta Jual Beli dimaksud dan SHGB atas nama PT. Gasmindo Utama yang dijaminkan pada PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk Cabang Palu yang kemudian dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu kesemuannya batal demi hukum.

Disamping itu, menurut kedua ahli Akta Jual Beli tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, dikarenakan tidak memenuhi syarat objektif yaitu “suatu sebab yang halal” karena yang bersangkutan (Ni Ketut Suciati) tidak pernah menjual apalagi bertanda tangan dalam Akta Jual Beli (AJB) dan juga menurut pendapat ahli bahwa PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk Cabang Palu melanggar “Prinsip Kehati-hatian”, yaitu Pasal 2 undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankkan Syariah, dikarenakan debitur (dalam hal ini PT. Gasmindo Utama) tidak menguasai tanah / bangunan dan tidak mengelolah SPBU Dewi Sartika, yang mana yang menguasai tanah / bangunan dan mengelolah SPBU adalah Ni Ketut Suciati (PT. Destik Energi Mandiri), artinya debitur PT. Gasmindo tidak memiliki usaha (akal-akalan), maka sudah barang tentu kredit diluncurkan kepadanya pastilah macet (bad credit).

Selain itu pula, Akta Jual Beli tidak terdapat persetujuan dari semua Ahli Waris Benny Yuslih (alm), namun jika memang ada persetujuan semua ahli waris Benny Yuslih bertanda tangan, maka itu diduga terjadinya pemalsuan, karena semua ahli waris Benny Yuslih tidak pernah menandatangani persetujuan menjual tanah SPBU, sesuai pernyataan semua ahli waris Benny Yuslih yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Saharuddin Syarief, SH., M.Kn.

Dengan demikian gugatan ahli waris Benny Yuslih melalui Law Firm Salmin Hedar and Associates (Advocate’s and Legal Consultant’s) untuk mempertahankan haknya yaitu tanah berikut bangunan SPBU Dewi Sartika sudah sesuai hukum dan memenuhi rasa keadilan, dimana mereka tidak pernah menjual tanah/bangunan SPBU Dewi Sartika Palu, sehingga eksekusi tanah/bangunan SPBU Dewi Sartika Palu harus ditunda, menunggu sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Maka pemenang lelang PT. Butol Raya Nusantara tidak bisa baliknama dan kami juga sudah ajukan surat ke kantor Pertanahan Kota Palu untuk tidak balik nama, karena masih dalam perkara dan seharusnya jangan dulu dilelang. Padahal kami sudah ajukan surat ke kantor lelang sehingga pemenang lelang dapat dikategorikan sebagai pembeli yang tidak beritikad baik, ” tandas Salmin.(mch)

Exit mobile version