PARIMO – BPJS Ketenagakerjaan secara konsisten terus membuktikan manfaat menjadi peserta seperti yang dilakukan Senin (14/10/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong Zulfinasran Achmad, S.STP., M.A.P., menyerahkan santunan Jaminan Kematian Rp 42 Juta kepada Ahli waris almarhum Hasan L yang merupakan Anggota BPD Desa Posona Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong serta menyerahkan secara simbolis kartu BPJamsostek pekerja rentan desa sebanyak 50 pekerja rentan yang telah dianggarkan melalui ADD Desa.
“Kami telah menjaminkan setiap Aparat Desa, BPD Desa di Parigi Moutong dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, dan ini merupakan wujud perhatian Pemerintah Daerah kepada mereka yang bekerja di Desa serta berharap melalui Desa kita tingkatkan PAD Desa, berdayakan Bumdes dan selalui bersinergi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,”jelasnya.
Sementara itu Kepala BPJamsostek Parimout Arfandi Sade mengatakan melalui jaminan tersebut pekerja dapat lebih produktif kerja keras bebas cemas karena sudah ada yang siap menjamin jika terjadi risiko kerja maupun kematian.
“Jadi melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan ini, kami memberikan pemahaman serta literasi kepada masyarakat terkait pentingnya jaring pengaman sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian”terangnya.
Ditambahkan saat ini Aparat Desa, BPD dan Pekerja Rentan termasuk Non ASN diberikan 2 Jaminan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Khusus untuk pekerja rentan atau pekerja Bukan Penerima Upah syarat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah aktif bekerja atau aktif berusaha dan masih berusia minimal 17 tahun dan belum berusia 65 tahun. Hanya dengan Rp 16.800,- (enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan untuk 2 (dua) program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dan dapat ikut program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran menjadi Rp 36.800,- (tiga puluh enam ribu delapan ratus rupaih) per orang per bulan serta dapat dibayarkan dimuka 12 (dua belas) bulan iuran,”ujarnya.
Pada kesempatan berbeda Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal mengatakan saat ini seluruh pekerja dapat memiliki perlindungan social ketenagakerjaan baik dari perusahaan maupun secara mandiri melalui BPJS ketenagakerjaan. Namun diakui untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus eligible saat pendaftaran seperti kondisi memiliki pekerjaan yang menghasilkan, pada saat daftar pertama kali juga harus dalam kondisi sehat dan tidak dalam keadaan sakit berkepanjangan serta aktif melakukan pembayaran iuran minimal 1, 2, 3, 6 atau langsung 12 bulan dengan premi 16.800,- (enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau 201.600,- (dua ratus satu ribu enam ratus rupiah) per orang per tahun untuk 2 (dua) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Adapun Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja dengan beberpa manfaat seperti perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, layanan home care, program kembali bekerja (return to work) dan apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari Tenaga Kerja hingga perguruan tinggi,”terangnya.
Lebih lanjut Rijal memaparkan untuk program Jaminan Kematian (JKM) adalah memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Selain itu, jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta sejak Tenaga Kerja hingga perguruan tinggi.
Untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) bervariasi, jika pekerja Mandiri (Bukan Penerima Upah/BPU) maka JHT per bulannya ditambah 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sehingga untuk segmen pekerja BPU iuran untuk 3 (tiga) program yaitu JKK, JKM dan JHT sebesar 36.800,- (tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan.
Namun jika tenaga kerja pada Pemberi Kerja seperti Aparat Desa, BPD dan Non ASN dan atau pekerja pada Badan Usaha maka iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan % (persentase) dari upah yaitu JKK 0,24%-1,74% menjadi beban PKBU; JKM 0,3% menjadi bebang PKBU; JHT 3,7% menjadi beban PKBU dan 2% menjadi beban pekerja; JHT 2% menjadi beban PKBU dan 1% menjadi beban pekerja dikalikan Upah minimal UMK/UMO.
“BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh masyarakat pekerja tanpa terkecuali yang memliki usaha dan atau pekerjaan seperti Petani, Nelayan, Pemanjat Kelapa, punya kios, berjulan/pedagang atau apapun pekerjaannya agar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.(*)