Site icon Radar Sulteng

Pemkab Buol Programkan Pemberian Perlindungan 3.000 Naker Rentan dan Miskin Ekstrim

SAKSIKAN : Pj Bupati Buol M. Muchlis saat menandatangani berita acara penandatanganan kerjasama, disaksikan Kepala BPJS Sulteng Lubis Latif, Kadis Nakertrans Buol Dadang Hanggi, dan Kabid Ketenagakerjaan Dinas Nakertrans Buol Suparman Marhum, serta Kepala BPJS Buol Amaluddin ZM, Senin (18/12/2023).(FOTO : MUCHSIN SIRADJUDIN/RADAR SULTENG).

PALU-Penjabat (Pj) Bupati Buol, Drs. M. Muchlis, MM, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Buol dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan yang masuk kemiskinan ekstrim di Kabupaten Buol bersama Kepala BPJS Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (18/12/2023).

Penandatanganan naskah kerjasama itu disaksikan Kepala BPJS Sulteng Lubis Latif, didampingi Kepala BPJS Buol Amaluddin ZM, Kepala Dinas (Kadis) Tenagakerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Buol Dadang Hanggi, SH, Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas Nakertrans Buol Suparman Marhum, SH., MH, dan Kabid Keseteraan BPJS Sulteng, Ramli.

Pada kesempatan itu, Bj Bupati Buol M. Muchlis, menjelaskan bahwa program BPJS bagi pekerja rentan yang masuk kemiskinan ekstrim merupakan program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang saat ini sedang dilaksanakan.

Ditanya, apa output yang akan diperoleh Pemkab Buol dengan adanya penandatanganan BPJS ini. Dijelaskan Bupati, bahwa ouput yang diperoleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada 2.000 pekerja dengan status pekerja miskin ekstrim, terkait dengan perlindungan sosial ketenagakerjaan terhadap dua program yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Harapan Pemkab Buol dengan adanya BPJS bagi pekerja rentan yang masuk kemiskinan ekstrim di Kabupaten Buol, adalah Kabupaten Buol bisa mencapai universal cover rate (UHC) terhadap seluruh pekerja.

“Salah satu upaya mendorong itu dengan menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Sosial Tenaga Kerja di Kabupaten Buol, dan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Pekerja bagi Petani Sawit, “jelasnya.

Sedangkan sasaran pekerja dalam program ini untuk dua kegiatan, yakni melalui pekerja miskin ekstrim sejumlah 2.000 pekerja, dan pekerja perkebunan sawit sasaran 1.000 pekerja. Total perlindungan pekerja 3.000 peserta.

Sementara itu, Kepala BPJS Sulteng, Amaluddin ZM, mengatakan pihaknya sangat berterima kasih atas program yang dijalankan Pemkab Buol terhadap warganya, yang kini masuk dalam pekerja rentan dan kemiskinan ekstrim.

Dimana Pemkab Buol, telah melaksanakan program terbaiknya untuk memasukkan 3.000 warganya sebagai pekerja yang akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakannya, BPJS Sulteng telah sukses juga dalam menjalankan berbagai program pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Sulteng. Dia lalu menjelaskan apa keguanaan dari BPJS Ketengakerjaan yang bisa dirasakan?

Misalnya buruh petani yang sakit kita kasih santunan Rp 1 juta per bulan. Atau untuk tiga bulannya dikasih Rp 3 juta. Seperti yang dialami oleh seorang atlet paralayang yang belum lama ini kecelakaan, itu kita tanggung.

“Terima kasih kepada Bapak Bupati Buol. Kita sudah tiga kali berdiskusi bahas soal peluang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan ini. Dan, hari ini sudah bisa terlaksana, ” tuturnya.(mch)

Exit mobile version