Site icon Radar Sulteng

HGU PT ANA Sudah Diajukan Sejak Lama

Jabar Lahadji (DOK. Pribadi)

PALU – PT Agro Nusa Abadi (ANA) seakan tak pernah sepi dari terpaan isu. Meskipun perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, ini terus berusaha memperoleh sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), dugaan negatif terkait dasar hukum operasional perusahaan itu masih terus digulirkan.

Salah satu dugaan, PT ANA dikaitkan dengan pidana korupsi. Dugaan tindakan melawan hukum itu dihubungkan dengan belum diperolehnya HGU, sehingga perusahaan tidak memenuhi kewajiban membayar pajak yang penting sebagai pemasukan negara.

“Terkait korupsi HGU, saya kurang tahu bagaimana isunya,” kata Jabar Lahadji ketika dimintai komentar, Sabtu (19/8).

Namun menurut mantan anggota DPRD yang sewaktu bertugas pernah menangani aduan dari masyarakat terhadap PT ANA ini, Morowali Utara sudah merasakan pendapatan lain dari aktivitas usaha yang beroperasi di sana yaitu melalui akumulasi pendapatan bagi hasil pusat ke daerah berupa dana transfer sektor perkebunan.

“Termasuk di dalamnya tentu ada juga PT ANA, pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan dan retribusi-retribusi langsung ke daerah serta CSR,” tegas mantan aktivis lingkungan ini.

Manfaatnya perusahaan juga sangat besar. Ia menyebutkan desa Bungintimbe dan Towara yang kini membaik secara ekonomi. Multiflier effec itu timbul baik karena dampak perektrutan tenaga kerja, pertumbuhan perdagangan di sekitar, serta melalui pembangunan kebun plasma.

Sektor perkebunan juga menjadi penyumbang utama PDRB. Terutama sebelum adanya smelter.

Menurut Jabar, proses pengurusan HGU pun sudah dilakukan sejak lama. Meskipun, sampai hari ini masih terkendala dan setahunya proses pengurusan itu terus diupayakan.
Bahkan melibatkan pemerintah provinsi. Ia mengaku pernah menggelar hearing perusahaan ini sekitar 2010. Sejak dulu pula, menurut Jabar, sudah diidentifikasi bahwa pokok persoalan adalah surat-surat tanah (SKT/SKPT).

“Secara legal formal diakui pemda Morut,” kata Jabar. Mengenai perijinan, menurutnya, ada inlok, ada IUB, walau belum ada HGU.(*/lib)

Exit mobile version