Site icon Radar Sulteng

Pengawasan Perizinan Bukan Hanya Tanggungjawab DPMPTSP Sulteng

SINERGITAS: Para peserta rapat pengawasan perizinan foto bersama usai kegiatan di aula DPMPTSP Sulteng, Senin (21/8/2023). FOTO: AGUNG

PALU – Fungsi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bukan hanya menjadi tanggungjawab semata oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tengah. Ada peran sejumlah Organisasi Perngkat Daerah (OPD) lain, yang secara teknis melakukan validasi terkait sejumlah izin sebelum disetujui oleh DPMPTSP sebagai perpajangan tangan Gubernur Sulawesi Tengah.

Guna menyamakan persepsi terkait tugas dan tanggungjawab bersama ini, DPMPTSP Sulteng, melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menggelar Rapat Fungsi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara Terintegrasi dan Terkoordinasi, di aula kantor DPMPTSP, Jalan Cik Diktiro, Senin (21/8/2023).

Rapat yang dipimpin Sekretaris DPMPTSP Sulteng, Nurhalis M Lauselang SPd MPd, dihadiri hampir seluruh OPD terkait yang memiliki fungsi teknis dalam hal pengawasan perizinan. Disampaikan Nurhalis, bahwa terkait pengawasan, sudah jelas dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, khususnya di Pasal 215 ayat 1. “Yaitu pengawasan dilaukan secara terintegrasi dan terkoordinir antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK dan/atau badan pengusahaan KPBPBI,” terangnya.

Dalam pengawasan terintegrasi dan terorganisir, dilakukan bersama oleh DPMPTSP dan OPD teknis kepada pelaku usaha sesuai dengan kewenangan dengan penjadwalan hingga penginputan berita acara pemeriksaan dimasukan melalui OSS (online single submission). Sesuai dengan Perka BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, DPMPTSP melakukan pengawasan secara administratif.

“Sementara OPD teknis melakukan pengawasan secara teknis yang berpedoman pada norma standar prosedur dan kriteria yang dikeluarkan masing-masing kementerian,” jelas Nurhalis.

Lebih jauh disampaikan Nurhalis, diharapkan implementasi dari peraturan pemerintah ini dapat dijalankan DPMPTSP bersama OPD terkait, sehingga tidak ada kesan saling melemparkan tanggungjawab, ketika terjadi masalah di kemudian hari terkait izin yang diterbitkan. Sebab, yang mengetahui secara teknis apa yang diawasi, adalah OPD terkait.

Senada dengan Sekretaris DPMPTSP, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Dr Minarni Nongtji SPd MSi menyampaikan, bahwa kerjasama antara DPMPTSP dengan OPD harus terjalin dengan baik, dalam menjabarkan peraturan yang dimaksud. Disampaikan Minarni, bahwa selama ini persepsi di luar DPMPTSP memiliki banyak anggaran yang dikelola, padahal nilai yang terdengar itu merupakan milik para investor yang menanamkan modalnya di daerah.

“Saya bandingkan dengan dinas pendidikan, tempat dulu saya bertugas, yang mengelola banyak anggaran, tapi risikonya tetap sama dengan DPMPTSP yang anggarannya tidak banyak,” ungkapnya..

Olehnya, perlu pula melibatkan instansi seperti kejaksaan, kepolisian dalam hal ini Tipikor serta BPKP, dalam tim yang memberikan kajian maupun advice hukum, kepada tim pengawasan saat merencanakan pengawasan perizinan, agar apa yang dilakukan benar transparan dan tidak berimplikasi hukum kedepannya. Lanjut dia, dalam waktu dekat pula hal ini akan diperkuat dengan peraturan turunan, yang akan mengatur tugas dan tanggungjawab dalam hal pengawasan perizinan DPMPTSP dan OPD terkait. “Ini yang kami sementara kaji aturannya secara hukum sehingga Satgas yang terbentuk, bisa menjalankan tugas dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Pejabat Fugsional Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Teguh Ananta SE, menyebutkan, bahwa dengan pengawasan secara terintegrsi dan terkoordinas, para pelaku usaha tidak lagi dikunjungi berkali-kali oleh OPD yang berbeda-beda. Nantinya, saat pengawasan langsung ke lapangan, seluruh OPD akan turun bersama DPMPTSP. “Sejatinya, kami DPMPTSP ini adalah verifikator dalam, bukan validator yang memang memerlukan pengetahuan teknis, hal teknis itu ada pada OPD yang memberikan rekomendasi tentunya,” sebut Teguh.

Sejumlah perwakilan OPD terkait pun, merespon positif kegiatan pengawasan terintegrasi dan terkoordinasi ini. Beberapa di antaranya juga sudah mulai menggunakan aplikasi OSS, dalam rangka mengawasi sejumlah pelaku usaha yang berkaitan dengan dinas masing-masing.
Dihubungi terpisah, Kepala DPMPTSP, Moh Rifani Pakamundi SSos MSi menyapaikan, rapat pengawasan ini sangat penting, untuk membahas sinergitas pengawasan. Salah satunya dengan adanya pengawasan secara terintegrasi dan terkoordinasi, sehingga permasalahan yang bisa saja timbul, bisa segera diantisipasi.

“Tim pengawasan ini sangat dibutuhkan, karena masih banyak pula pelaku usaha belum memberikan laporan yang akurat. Sehingga kita perlu turun bersama memverifikasi hal tersebut, seperti izin lokasinya sudah sesuai kordinat atau belum maupun upah yang diberikan kepada pekerja sudah sesuai aturan atau belum,” paparnya.

PP Nomor 5 Tahun 2021 tetang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, sejatinya dibuat untuk meningkatkan ekosistem investasi di Indonesia. Pemberian perizinan sendiri saat ini cukup sederhana, bisa secara online diajukan hingga dikueluarkan izinnya. Namun perlu pengawasan yang terstruktur dan transparan, yang dilakukan tidak hanya oleh DPMPTSP tapi juga OPD terkait.

“Sehingga prinsip trust by verify, bisa benar-benar terwujud dengan kita melakukan verifikasi secara bersama-sama sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” pungkas Rifani. (agg)

Exit mobile version