Site icon Radar Sulteng

BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Berikan Santunan Korban Kecelakaan Kerja di PT. ITSS Morowali

SANTUNAN : Kepala BPJS Ketenagakerjaa Lubis Latif memberikan santunan kepada salah seorang korban kecelakaan kerja di Morowali atas nama alm. Wahyudin S Lamampara di rumah duka Jalan Cendrawasi Kota Palu, Selasa (26/12/2023).

PALU – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah Lubis Latif berkunjungan ke rumah duka keluarga almarhum Wahyudin S Lamampara di Jalan Cendrawasih Kota Palu, Selasa (26-12-2023).

Almarhum merupakan salah satu korban musibah kecelakaan kerja di Morowali, kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan bahwa segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ledakan tungku smelter milik PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang terjadi, Minggu (24-12-2023).

Turut hadir dalam kunjungan tersebut Wahid Rizal selaku perwakilan PT IMIP.
Lubis latif juga menyampaikan kepada keluarga almarhum tentang hak-hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya Lubis Latif mengatakan, bahwa Almarhum Wahyudin telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 09-2019, berdasarkan data yang ada ahli waris akan mendapatkan santunan tunai Jaminan Kecelakaan Kerja termasuk biaya pemakaman dan santunan berkala dibayar sekaligus dengan total keseluruhan sebesar Rp 211.936.000, selain itu terdapat manfaat Jaminan Hari Tua sebesar Rp 11.422.000.

Lubis Latif menambahkan bahwa terkait musibah ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menurunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna memastikan peserta yang menjadi korban telah mendapatkan perawatan dan pengobatan yang optimal, dimana BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh peserta yang menjadi korban akan mendapatkan hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, diantaranya, perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Ahli waris dari korban meninggal akan mendapatkan santunan kematian akibat JKK sebesar 48x upah dilaporkan, biaya pemakaman Rp 10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta, serta
beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta.
“Kami berkomitmen untuk segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dan juga akan terus memantau perkembangan para korban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan,” ujar Lubis Latif.(*/ron)

Exit mobile version